ADVERTISEMENT

Kasus Korupsi MBG: Dadan dan Mantan Wakil BGN Hadapi Markup Motor Listrik

2026-06-03
Kasus Korupsi MBG: Dadan dan Mantan Wakil BGN Hadapi Markup Motor Listrik

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjabarkan detail perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini melibatkan mantan Kepala Badan Gizi dan Nutrisi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya.

Penyelidikan berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tata kelola program MBG. Kejagung mengungkapkan bahwa salah satu poin krusial yang diselidiki adalah dugaan mark-up dalam pengadaan sepeda motor listrik. Program MBG sendiri bertujuan untuk meningkatkan gizi anak-anak di seluruh Indonesia, namun pelaksanaannya diduga mengalami penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Dadan Hindayana, yang menjabat sebagai Kepala BGN pada saat program MBG berjalan, kini harus menghadapi proses hukum terkait kasus ini. Selain Dadan, dua mantan wakilnya juga turut terseret dalam jerat hukum. Kejagung terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait dugaan korupsi yang terjadi dalam program MBG.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan inisiatif pemerintah untuk mengatasi masalah stunting dan kekurangan gizi pada anak-anak di Indonesia. Program ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat. Namun, implementasi program ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya praktik korupsi yang merugikan negara. Kejagung berkomitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi dalam program MBG demi menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah.

Baca lebih lanjut
ADVERTISEMENT
Rekomendasi